KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga saat ini.
Tersangka yang paling baru adalah perwira tinggi polisi Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan. Dia diduga memerintahkan pendirian perusahaan yang menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang mencakup dana pemulus perizinan.
Kasus yang bergulir sejak awal Juni lalu, awalnya menyeret tiga nama besar yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya.
Berikut rincian peran ketujuh tersangka kasus tata kelola MBG:
Dadan Hindayana
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana merupakan tersangka pertama dalam kasus MBG. Kejaksaan menemukan modus bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Dadan juga diseret karena pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan senilai Rp 1 triliun. Menurut Kejagung, pengadaan kendaraan tersebut tidak sesuai syarat kalrean vendor tidak punya bengkel aktif dan diduga terdapat mark up Syarief mengatakan mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.
Sony juga diduga memerintahkan orang terdekatnya, Asep Yusuf Soemantri, untuk mengatur titik dapur SPPG. Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Hal ini dilakukan guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
Sony Sonjaya sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus MBG, namun ditolak Kejaksaan Agung. Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Sony tidak masuk dalam syarat menjadi justice collaborator karena bukan pelaku utama dan mengakui kesalahannya.
“Setelah pemeriksaan saudara SS (Sony Sonjaya) beberapa hari yang lalu, kami menyimpulkan yang bersangkutan ini pelaku utama dan bukan pelaku lapis kedua,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/6).
Lodewyk Pusung Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus MBG. Sama seperti Dadan dan Sony, Lodewyk diduga ikut mengatur yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan kejaksaan menemukan modus BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPP). Lodewyk juga diduga ikut melakukan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Asep Yusuf Soemantri
Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya yang juga menjadi tersangka kasus MBG. Ia diduga diperintahkan Sony untuk mengatur titik SPPG. Setelah mengatur titik SPPG, Asep lalu memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Kejagung juga menyita satu unit mobil milik Asep.
Penyidik baru mendapatkan mobil tersebut pada hari ini sehingga baru disita. Adapun mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2135 FGX
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara.
Glory Harimas Sihombing
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka. Glory berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG atas permintaan Dadan Hindayana.
Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.
Setelah memeroleh titik dapur SPPG, Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, Glory disebut memeroleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan sehingga dapat mengurus perubahan status atau rollback sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Kejagung juga menduga Glory menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory dan Dadan agar dapat menjadi mitra program MBG.
Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono juga menjadi tersangka kasus tata kelola MBG.
Andri merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk SPPG yang diadakan oleh BGN dan diduga harga pengadaannya digelembungkan (mark-up).
Tahun 2025, Andri bertemu Lodewyk Pusung untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
“Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Kejaksaan Agung juga menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.
Lalu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN saat terlibat dalam perkara yang didugakan. Dalam kasus MBG, Lalu memerintahkan dua orang berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan bisnis utama penjualan ompreng atau food tray untuk program MBG.
Calon mitra SPPG mempercepat proses penyetujuan pembangunan SPPG dengan membeli ompreng yang dijual perusahaan milik Lalu.
Sebabnya, harga ompreng yang dijual telah termasuk dana pemulus proses perizinan tersebut.





