spot_img

Hotman Paris ke Nadiem: Tak Perlu Nangis dan Libatkan Massa, Fokus Buktikan Harga Chromebook Wajar

KNews.id – Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris meminta agar terpidana Nadiem Makarim tidak menangis dan fokus terhadap perkara hukum usai divonis hakim 10 tahun penjara. Ia menilai tidak ada gunanya melibatkan massa atau ribuan profesor. “Sekali lagi saya ingatkan, tidak ada gunanya nangis tidak ada gunanya melibatkan massa, tidak ada gunannya melibatkan ribuan professor fokus ke masalah hukum,” ujar Hotman lewat akun Instagram-nya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Hotman masalah hukumnya satu. Apakah harga chrome yang disebut didalam dakwaan itu wajar atau tidak. “Hanya itu karena kalau Harga wajar, maka tidak ada perkara korupsi, tidak ada kerugian negara, hanya itu, fokus ke sana,” ujarnya.  Hotman menilai, jaksa sedang berada di atas angin.

- Advertisement -

karena berhasil mendapat audit baru dari Badan Pengawasaan Keungan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 yang menyatakan harga tak wajar sebesar Rp 1,5 triliun.

“Padahal pada saat aku jadi kuasa hukum kamu dulu saya sudah punya audit BPKP 2010-2022 yg ditandatangani direktur BPKP yang menyebut harga Chrome itu wajar,” ujarnya. Audit itu, jelas Hotman, bisa menjadi senjata dalam perkara ini. Makanya, waktu itu ia tampil di medsos, termasuk bilang mau izin bertemu Prabowo untuk menerangkan kasus Nadiem.

- Advertisement -

“Tujuan saya bukan bertemu Prabowo, karena Prabowo gak akan berbicara kasu dengan swasta, tujuan saya agar BPKP tak keluarkan audit baru karena jaksa pasti akan minta, dan benar jaksa minta dan sebut kerugian negara Rp 1,5 triliun,” ujarnya.

Hotman lantas kembali menyindir Nadiem yang memutuskan kontrak pengacara. Alasannya, Hotman dinilai kerap tampil di medsos. Padahal, Nadiem saat ini justru mengerahkan kekuatannya di medsos setiap sidang. “Kamu bayar pas pasan, ok itu demi bapak kamu,” kata Hotman yang mengaku berteman baik dengan ayah Nadiem, Nono Makarim di grup Harvard.

“Saudara Nadiem makarim, saya 20 tahun satu kantor saya bapak kamu jadi saya masih tetap ada rasa sayang dan setia dengan bapak kamu dokter Nono Makarim dari grup Harvard.”

Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadapnya. Nadiem diputuskan hakim bersalah di kasus korupsi pengadaan lapptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem berencana meneruskan perjuangan demi memperoleh keadilan. Nadiem menegaskan upaya banding ini bentuk upaya perlawanan kriminalisasi.

“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengaku sudah berjuang mendapatkan keadilan sepanjang setahun belakangan. Nadiem merasa telah menyampaikan kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim selama menjadi Mendikbudristek. Tapi Nadiem merasa niat baiknya malah diganjat hukuman 10 tahun pidana penjara.

- Advertisement -

“Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya,” ucap Nadiem.

Kejagung banding

Kejaksaan Agung menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini