spot_img

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Bertahap Sesuai Keinginan Peserta

KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulk, dan memberikan an sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela dan memberikan tafsir baru. Aturan itu tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam perkara putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7).

- Advertisement -

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.

- Advertisement -

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai dana pensiun. Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Itu sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pengaturan mengenai dana pensiun belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja. Saat itu, kepastian hak pensiun lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri, sementara pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.

“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023, ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” ucap Enny.

Menurut MK, kepesertaan wajib dalam program jaminan sosial bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Dalam skema tersebut, manfaat jaminan pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan jaminan hari tua diberikan sekaligus.

Namun, MK menilai pengaturan dalam UU P2SK berbeda karena kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pekerja menjadi peserta program dana pensiun.

- Advertisement -

Hal itu tercermin dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan berhak menjadi peserta DPPK apabila memenuhi syarat kepesertaan. Bahkan, Pasal 145 ayat (2) memberi hak kepada pekerja untuk tidak menjadi peserta apabila terdapat kewajiban membayar iuran peserta.

MK menegaskan, UU P2SK juga tidak mengharuskan seluruh pendanaan manfaat pensiun dilakukan melalui dana pensiun. Program dana pensiun pada dasarnya dirancang untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 133 UU P2SK.

“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” tutur Enny.

Ia menjelaskan, dalam putusan sebelumnya MK telah menegaskan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala.

Dengan kemungkinan pembayaran sekaligus apabila memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU P2SK.

“Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua, serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai,” tutur Enny.

MK juga menyoroti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengenai pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hak-hak tersebut merupakan kompensasi yang diterima pekerja sekaligus saat hubungan kerja berakhir apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang memenuhi ketentuan.

“Karena itu, MK menilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bukan merupakan komponen manfaat pensiun, melainkan hak pekerja yang pada prinsipnya dibayarkan secara sekaligus,” tegasnya. Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Mereka mempersoalkan aturan yang mewajibkan manfaat dana pensiun sukarela dibayarkan secara bertahap, padahal dana tersebut ingin digunakan sebagai modal usaha setelah pensiun. Ketiganya merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung oleh perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan, pekerja yang telah memperoleh manfaat dana pensiun tidak lagi menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, apabila nilai dana pensiun beserta hasil pengembangannya lebih besar dibandingkan perhitungan hak pesangon.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945.

Karena pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil, penghidupan yang layak, dan imbalan yang adil.

Mereka juga meminta agar peserta diberikan kebebasan mencairkan manfaat pensiun hingga 100 persen secara sekaligus. Namun, Mahkamah hanya mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan memberikan tafsir baru terhadap kedua pasal tersebut.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini