KNews.id – Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) berlangsung panas dan diwarnai adu argumentasi. Roy Suryo yang juga dikenal Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melontarkan kritik keras kepada seorang pengacara berinisial CS yang disebutnya sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy Suryo menilai pengacara tersebut tidak memiliki kewenangan untuk ikut sebagai pihak turut termohon dalam perkara praperadilan yang sedang bergulir. Menurut Roy, upaya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara karena mekanisme intervensi hanya dikenal dalam perkara perdata, bukan praperadilan.
Tak hanya mempersoalkan aspek hukum, Roy juga melontarkan sindiran pedas dengan mempertanyakan latar belakang keilmuan hukum pengacara tersebut. Ucapan Roy pun sontak menyita perhatian karena disampaikan langsung usai persidangan di hadapan awak media.
Meski sempat diwarnai polemik, agenda pembacaan petitum praperadilan tetap berjalan sesuai jadwal di hadapan majelis hakim. Melalui praperadilan ini, Roy Suryo meminta majelis hakim menguji keabsahan tindakan penyidik terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, sebelum perkara berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026.
Seperti diketahgui, tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, melontarkan sindiran keras kepada seorang pengacara yang disebutnya sebagai pendukung Joko Widodo atau “termul” saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy mengaku kesal lantaran jalannya sidang sempat diwarnai kemunculan seorang pengacara berinisial CS. Menurutnya, CS ingin menjadi pihak turut termohon dalam perkara tersebut.
“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga. Padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul,” ujar Roy Suryo didampingi para kuasa hukumnya usai praperadilan.
Menurut Roy, pengacara tersebut dikenal kerap menyuarakan kepentingan kubu Joko Widodo dan terafiliasi dengan Tim Merah Putih. Ia pun menilai langkah yang dilakukan pengacara itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan.
“Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian melontarkan sindiran terkait kapasitas keilmuan hukum pengacara berinisial CS tersebut.
“Belajar di mana itu saudara CS? Sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis ‘Malu Bro’. Kalau ada, saya buka kaosnya. Katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu,” ucap Roy.
Meski sempat diwarnai ketegangan, Roy mengatakan agenda pembacaan petitum praperadilan tetap berjalan sesuai rencana. Ia berharap sidang praperadilan dapat menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
“Kita sudah sampaikan apa yang kita mohonkan di dalam praperadilan ini. Intinya adalah tentang tindakan penangkapan kemudian upaya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang ada,” ujarnya.
Roy juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon dalam persidangan tersebut. Ia menyebut sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
“Kemudian juga kalau ada replik besok juga akan kita sampaikan, duplik besok juga akan kita sampaikan. Selanjutnya proses akan berlangsung dan insyaallah putusannya, kalau saya tidak salah tadi mohon dikoreksi, tanggal 7 Juli 2026,” kata Roy.





