KNews.id – Jakarta – Majelis Hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.
Majelis memahami bahwa tuntutan uang pengganti tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, menurut hakim, langkah tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor,” kata Hakim membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
Hakim menguraikan sedikitnya lima pertimbangan yang menjadi dasar penolakan terhadap permohonan uang pengganti tersebut. Salah satu alasan utamanya ialah mekanisme hukum yang digunakan oleh jaksa dinilai tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ucap hakim.
Meski menolak permohonan uang pengganti, majelis tidak menutup kemungkinan penelusuran terhadap dugaan harta yang tidak seimbang tersebut dilakukan melalui proses hukum lain.
Hakim pun merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penelusuran aset melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan ini.
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelasnya.
Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.
Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kebijakan pengadaan chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





