spot_img

DJP Blak-blakan: Influencer dan YouTuber Sejak Awal Tak Berhak Pajak UMKM 0,5 Persen

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

- Advertisement -

Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM.

“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya. Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar.

Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi. Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum. Inge menilai munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer.

“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.

Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital. Regulasi tersebut justru bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.

- Advertisement -

Menurut Inge, substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.

(NS/KON)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini