KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Kerry Riza dinilai berbeda dibanding tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Amien juga menyoroti ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak efektif dalam memberantas korupsi.
Menurut Amien, ketentuan tersebut justru kerap disalahgunakan dan berpotensi mengkriminalisasi seseorang.
“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa perang. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi.
Namun, Amien mempertanyakan mengapa norma tersebut terus dipertahankan tanpa melalui riset efektivitas yang memadai. Menurutnya, aturan itu kembali dimasukkan dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional.
“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” ujarnya.
Ia menyebut, aturan tersebut tidak efektif dalam memberantasan korupsi. Ia meminta pemangku kepentingan melakukan penelitian yang komprehensif dalam tindak pidana korupsi.
“Artinya pasal itu enggak efektif, kan? Nah, jadi saya usul ke, ke Fakultas Hukum, tolong dong dibuat riset efektivitas pasal kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Selain meminta kalangan akademisi melakukan kajian, Amien juga mendorong DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan Komisi III DPR, untuk meneliti efektivitas pasal-pasal tersebut. Menurutnya, DPR sebagai lembaga pengawas pelaksanaan undang-undang semestinya melakukan evaluasi agar pemberantasan korupsi tidak terus mengulangi kesalahan yang sama.
“Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, doing the same things over and over again, and expecting korupsinya hilang. Jadi, saya usul ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amien secara terbuka mengusulkan agar Pasal 603 dan 604 KUHP 2023 dihapus.
“Saudara-saudara kita yang di Badan Legislasi dan Komisi III DPR itu mau mencabut, saya tidak ingin diamini, mencabut Pasal 603 dan 604 KUHP 2023,” pungkasnya.





