KNews.id – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia. Pemutusan akses tersebut karena terindikasi dengan judi online (judol) yang berkedok prediction market.
Tak hanya situs utama, pemerintah juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran akses secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan platform prediction market seperti Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex dikutip Sabtu (23/5/2026).
Komdigi mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, dari aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital.
Pemerintah menilai layanan prediction market yang melibatkan taruhan uang atas hasil suatu peristiwa memiliki unsur perjudian, meskipun dikemas dalam bentuk teknologi modern seperti blockchain maupun instrumen aset kripto.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs Polymarket, Komdigi saat ini juga memperluas pengawasan terhadap layanan dan kanal digital lain yang terindikasi memfasilitasi aktivitas serupa.
Komdigi menyebut langkah pemblokiran terhadap Polymarket juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain di dunia. Platform prediction market tersebut dinilai menyerupai praktik perjudian online sehingga dibatasi atau diblokir oleh otoritas setempat.
Singapura, Brasil, dan India disebut telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Disampaikan Alex bahwa pemerintah Indonesia turut mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat.





