KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun konstruksi pengenaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Hal itu dilakukan seiring penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
“Memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7) malam.
Taufik menuturkan penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan pencucian uang disatukan dengan tindak pidana asal dalam pemberkasannya atau dilakukan setelah tindak pidana asal disidangkan terlebih dahulu.
“Tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara Imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka, dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” ucap Taufik.
“Nah, apakah bisa nanti untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya atau dilimpahkan setelah TPK (tindak pidana korupsi) berjalan,” sambungnya.
KPK membongkar kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyerahkan diri.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menggeledah banyak tempat dan memperoleh barang bukti diduga terkait perkara.
Lokasi-lokasi itu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026. Kemudian kantor biro jasa di Bali serta ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.
“Nah, apakah bisa nanti untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya atau dilimpahkan setelah TPK (tindak pidana korupsi) berjalan,” sambungnya.
KPK membongkar kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyerahkan diri.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menggeledah banyak tempat dan memperoleh barang bukti diduga terkait perkara.
Lokasi-lokasi itu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026. Kemudian kantor biro jasa di Bali serta ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.





