KNews.id – Jakarta – Hukum memelihara reptil, burung, dan anjing dalam Islam kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi pecinta hewan. Islam mengatur bagaimana seorang muslim memperlakukan hewan, termasuk dalam urusan memeliharanya.
Beberapa hewan diperbolehkan untuk dipelihara selama tidak membahayakan dan tetap diperlakukan dengan baik. Namun, ada pula ketentuan khusus terkait hewan tertentu seperti anjing yang memiliki aturan berbeda dalam syariat Islam. Lantas, bolehkah seorang muslim memelihara reptil, burung, dan anjing? Simak penjelasannya.
1. Hukum Memelihara Reptil
Reptil adalah kelompok hewan vertebrata berdarah dingin yang tubuhnya ditutupi sisik. Hewan ini umumnya dikenal sebagai hewan melata atau hewan merayap.
Dalam Islam, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memelihara hewan. Dijelaskan dalam buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka susunan Hayu Susilo Prabowo, syariat Islam menetapkan beberapa syarat, di antaranya hewan tersebut tidak najis pada zatnya, tidak membahayakan, tidak dipelihara untuk tujuan yang haram, serta tetap diberikan makan dan minum dengan layak.
Terkait memelihara reptil, sebagian ulama menyarankan agar umat Islam menghindari memelihara hewan jenis ini, terutama reptil berbahaya seperti ular dan buaya. Hewan-hewan tersebut dinilai dapat membahayakan manusia sehingga termasuk binatang yang perlu diwaspadai.
Bahkan dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh hewan-hewan tertentu yang dianggap mengganggu atau berbahaya. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)
2. Hukum Memelihara Burung
Burung menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak disukai karena memiliki suara yang indah serta warna bulu yang menarik. Umumnya, burung dipelihara di dalam sangkar agar lebih mudah dirawat dan dijaga.
Memelihara burung di dalam sangkar diperbolehkan dalam Islam atau hukumnya mubah. Hal ini merujuk pada kisah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA saat Rasulullah SAW berkunjung ke rumah Ummu Sulaim yang memiliki seorang putra bernama Abu Umair.
Rasulullah sering bercanda dengannya, hingga suatu hari beliau melihat Abu Umair bersedih. Beliau pun bertanya, “Apa yang membuat Abu Umair sedih?” Para sahabat menjawab, “Burung kecil yang biasa dia mainkan telah mati.” Rasulullah pun mendekati Abu Umair yang menangis sambil memegang sangkar burung, kemudian berkata, “Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan si Nughair?” (HR Bukhari)
Dari kisah tersebut, para ulama memahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang memelihara burung selama hewan tersebut diperlakukan dengan baik dan hak-haknya tetap dipenuhi. Namun, hukum memelihara burung dapat berubah menjadi haram apabila pemiliknya menyiksa, menelantarkan, atau tidak merawat burung peliharaannya dengan semestinya.
Adapun, burung yang tidak boleh dipelihara menurut pendapat kebanyakan ulama adalah burung gagak dan elang karena tergolong hewan fasiq, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
3. Hukum Memelihara Anjing
Dijelaskan dalam buku Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam karya Yusuf Qardhawi terjemahan Wahid Ahmadi dkk, Nabi Muhammad SAW melarang memelihara anjing di dalam rumah apabila tidak ada kebutuhan tertentu. Larangan tersebut berkaitan dengan beberapa hal, seperti kebersihan, najis akibat jilatan anjing, hingga dampak sosial dari pemeliharaannya.
Sebagian orang bahkan menghabiskan banyak biaya dan perhatian untuk merawat anjing peliharaan, tetapi kurang peduli terhadap sesama manusia, tetangga, maupun kerabatnya sendiri. Selain itu, anjing yang dipelihara di rumah dapat menyebabkan peralatan rumah tangga terkena najis karena jilatan anjing.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتَّرَابِ
Artinya: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah dicuci tujuh kali, satu di antaranya dengan tanah.”
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Malaikat Jibril AS pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW, namun tidak masuk ke rumah karena terdapat patung, tirai bergambar, dan anjing di dalamnya. Jibril kemudian meminta agar benda-benda tersebut disingkirkan.
Nabi SAW bersabda,
أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامِ فَقَالَ لِي : أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُوْنَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيْلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيْلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ؛ فَمُرْ بِرَأْسِ التَّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُودَتَيْنِ تُوطَانِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ
Artinya: “Jibril AS mendatangiku dan berkata, ‘Tadi malam saya datang dan tidak ada sesuatu yang menghalangiku masuk kecuali patung di atas pintu, tirai bergambar di rumah, dan anjing. Karena itu, perintahkan untuk memotong kepala patung itu hingga seperti pohon, perintahkan untuk memotong tirai itu dan jadikan dua buah bantal untuk diinjak, dan perintahkan agar anjingnya keluar’.”
Sebagian ulama juga menyebutkan hikmah larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan, di antaranya karena gonggongannya dapat mengganggu tamu, menakuti orang yang meminta bantuan, serta mengganggu orang yang lewat.
Meski demikian, larangan tersebut berlaku untuk anjing yang dipelihara tanpa keperluan. Dalam Islam, memelihara anjing tetap diperbolehkan apabila ada manfaat dan kebutuhan tertentu, seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga rumah.




