KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tumpukan uang yang ditampilkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto berjumlah Rp 10,2 triliun sesuai dengan nominal yang diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara.
Sebagaimana diketahui dalam acara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung itu, uang yang diserahkan oleh Satgas PKH disusun mengerucut menyerupai piramida.
Berdasarkan pantauan di lokasi, uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun menjadi tiga bagian yakni kanan, tengah dan kiri dan diletakan persis di belakang podium tempat Presiden Prabowo menyampaikan sambutan.
“Iya, sesuai itu, Rp 10,2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat ditemui di lokasi acara, Rabu (13/5/2026).
Selain itu Anang juga menuturkan, bahwa uang triliunan tersebut nantinya akan langsung disimpan kembali di tiga bank milik pemerintah yakni BRI, Mandiri dan BNI. Setelah disimpan kemudian lanjut Anang uang yang hasil pengawasan Satgas PKH itu pun akan disetorkan ke kas negara.
“Dan dari sini langsung kembali lagi ke bank-bank tersebut. Tapi itu uang-uang tersebut kan uang hasil dari bayar denda administrasi dan hasil dari penyitaan, langsung hari ini disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam paparannya memperinci bahwa penyerahan uang senilai Rp 10,2 triliun kepada pemerintah itu berasal dari dua komponen.
Komponen pertama kata Jaksa Agung berasal dari penagihan denda administratif senilai Rp 3.423.742.672.359 (Rp 3,4 Triliun) dan hasil pengawasan Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PNBP dan non pajak PBB sebanyak Rp 6.846.309.214.105.
Sementara untuk pengembalian lahan kawasan hutan, Jaksa Agung mengatakan bahwa hal itu meliputi pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum.
“Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum. Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum. Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” papar Jaksa Agung.
Dia pun mengatakan, dengan penyerahan hari ini total Satgas PKH telah menyerahkan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak tujuh tahap.
Adapun kata Jaksa Agung dari tujuh tahap itu Satgas PKH total sudah menyerahkan lahan hasil pengawasan hutan seluas 4.120.915,75 hektar.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” pungkasnya.




