spot_img

Peradilan Militer Dipersoalkan, Penanganan Kasus Andrie Yunus Tuai Kritik

KNews.id – Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus segera berlanjut ke persidangan. Empat prajurit TNI dari kesatuan BAIS itu memang berstatus tersangka dan ditahan, sementara penyidikan diserahkan penuh lewat jalur militer.

Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal mengkritisi penegakan hukum yang sebatas jalur militer. Dia mengutip Pasal 65 UU TNI yang berbunyi “bahwa militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum”.

- Advertisement -

Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer yang saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan salah satunya Andrie Yunus sebagai penggugat.

Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya,”  kata Dandy.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini tengah diselidiki internal TNI, Jumat, 3 April 2026. Dia mengaku keberatan, aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu jika harus berujung di Peradilan Militer.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama in menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tegas Andrie melalui surat yang diterima redaksi pada Selasa (7/4/2026).

Mosi Tidak Percaya Peradilan Militer

Andrie menegaskan, kasusnya bukan sebatas tindakan kriminal biasa melainkan  percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadapnya.

“Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum,” jelas Andrie.

Andrie menjelaskan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan itu, pihak menekankan dan memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.

“Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil,” catat Andrie.

- Advertisement -

Maka dari itu, Andrie mengingatkan percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang. Melainkan teror ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.

“Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur.  Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum,” Andrie menutup.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini