KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo. Suryo mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026).
Suryo rencananya diperiksa KPK menyangkut dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. “KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (7/4/2026).
KPK menyebut terdapat informasi yang perlu dijelaskan Suryo mengenai perkara Bea Cukai. Tapi KPK masih merahasiakan data mana yang dimaksud itu.
“Pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK mengusut prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Hal ini guna mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan dan mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan kasus tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” ujar Budi. Kasus ini ialah pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Kemudian Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando ditetapkan sebagai tersangka penerima disebut melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junctoPasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan John, Andi, serta Dedy sebagai tersangka pemberi disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Khusus bagi Rizal, Sisprian, serta Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 20/2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.





