KNews.id – Jakarta – Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal isu penggunaan kendaraan dinas berpelat B untuk mudik Lebaran yang ramai di media sosial. Pemerintah memastikan kendaraan tersebut bukan bagian dari aset mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menegaskan bahwa kendaraan yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai milik Pemprov. Hal itu dipastikan setelah dilakukan penelusuran melalui sistem internal.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan lewat aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3). Dari hasil verifikasi, ciri-ciri kendaraan yang viral tidak cocok dengan data kendaraan dinas milik Pemprov DKI.
Pemprov DKI menegaskan telah menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), khususnya selama periode libur Lebaran. Seluruh perangkat daerah diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
Di sisi lain, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memastikan pihaknya akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan.
Ia menyebut, pengawasan dilakukan melalui proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan. Tim internal juga melakukan penelusuran nomor pelat kendaraan sebagai bagian dari investigasi.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Sanksi Tegas Menanti ASN Pelanggar
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pergub Nomor 27 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah. Tujuannya memastikan kendaraan dinas benar-benar dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.





