spot_img

KPK: Tiga Tersangka Suap Anwar Sadad Rp6,9 Miliar Demi Dana Hibah Pokmas

KNews.id – Jakarta – KPK kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK mengungkapkan ketiganya memberi suap atau commitment fee dengan nilai total Rp 6,4 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad untuk memperoleh dana hibah pokmas bagi wilayahnya.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketiga tersangka, Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR), merupakan kordinator lapangan (lorlap) dalam pengurus dana hibah Pokmas. Yahya dan Fathullah korlap dari wilayah Pasuruan, sementara Wahid Ruslan untuk wilayah Bangkalan.

- Advertisement -

Taufik menjelaskan, dalam rangkaian proses pencairan dana hibah ini, ketiga tersangka lebih dulu membuat sebuah proposal untuk diajukan ke DPRD. Proposal tersebut berisikan rencana anggaran biaya atau RAB hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat.

“Bahwa korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

- Advertisement -

Semestinya, pencairan dana hibah ke satu wilayah masyarakat ini didasari pada pengecekan langsung yang dilakukan oleh para anggota dewan saat masa reses. Di mana, para anggota dewan saat bertemu dan berdialog dengan masyarakat, akan lebih efektif dan riil terhadap penyaluran dana hibah ini.

Proposal yang dibuat oleh para korlap ini pun diserahkan ke anggota DPRD. Penyerahan proposal ini dibarengi dengan pemberian commitment fee atau disebut ‘ijon’, yakni uang suap yang diberikan sebelum menerima keuntungan.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan AS) diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar Taufik.

Adapun rincian masing-masing suap yang diberikan oleh para tersangka kepada Anwar Sadad sebagai berikut:

  1. AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
  2. RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
  3. MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Diketahui, KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Total ada tiga tersangka yang ditahan hari ini.

Ketiganya ialah:
  1. Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta,
  2. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, dan
  3. RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi, yakni:
  1. Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
  2. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
  3. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
  4. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Berikut daftar para tersangka:

Pemberi suap:
  1. MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
  2. FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
  3. JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
  4. AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta;
  5. AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta;
  6. AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
  7. MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
  8. AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
  9. WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
  10. SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
  11. RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
  12. MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
  13. MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
  14. AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
  15. AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
  16. HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
  17. JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Penerima suap:
  1. Kusnadi (KUS) selaku Mantan Ketua DPRD Jatim;
  2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta

(RD/DTN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini