spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

DPR: APBN Masih Sehat, Defisit Bisa Dijaga di Bawah 3%

KNews.id – Jakarta – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI Said Abdullah menilai pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk bergerak dalam defisit di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas 3 persen terhadap PDB.

“Untuk mencapai disiplin fiskal tersebut tentu ada banyak cara,” ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

- Advertisement -

Ia menyebut berbagai cara itu meliputi menjaga tingkat pendapatan negara agar tercapai, pembenahan perpajakan melalui coretax system yang diharapkan dapat memperbaiki pengumpulan penerimaan perpajakan, hingga peningkatan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan batu bara yang akan menambah “dompet” Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari sisi belanja, kata dia, pemerintah juga dapat melakukan efisiensi dengan fokus pada berbagai program yang tidak prioritas. Pemerintah dinilai memiliki pengalaman dalam melakukan langkah tersebut. Menurutnya, jika besaran belanja dapat dikendalikan dan diseimbangkan dengan realisasi pendapatan, maka target defisit di bawah 3 persen dapat dijaga.

- Advertisement -

Selain itu, Said menambahkan pemerintah juga perlu menjaga target pembiayaan agar dapat dikelola dengan baik. Di tengah tekanan pemeringkatan kredit yang negatif, sambung dia, tidak mudah memperoleh pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN).

“Menkeu dan seluruh jajaran harus bisa meyakinkan pembeli asing untuk kembali menerima SBN dan memperluas SBN pada porsi ritel,” ucap dia.

Ia menuturkan, di Banggar DPR belum ada pembicaraan awal yang disampaikan pemerintah terkait pelebaran defisit lebih dari 3 persen PDB maupun kebijakan pelonggaran kuantitatif alias quantitative easing.

Jika pemerintah menempuh kebijakan defisit lebih dari 3 persen PDB, Said mengatakan terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, dalam jangka pendek ruang fiskal menjadi lebih lebar. Namun dalam jangka menengah, kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan beban fiskal saat ini ke masa mendatang karena pelebaran defisit dibiayai dengan utang.

Dia menyampaikan hal yang sama juga berlaku pada kebijakan pelonggaran kuantitatif. Jika menggunakan model Bank Indonesia (BI) yang menyerap SBN dari pasar sekunder, maka harus diperhitungkan kemampuan BI karena bank sentral memiliki tanggung jawab mengendalikan kurs dan inflasi. Dikatakan bahwa kedua tanggung jawab tersebut tidak mudah dan membutuhkan kewaspadaan serta bauran kebijakan yang kuat dari BI.

“Harus dihitung betul, jangan sampai ketika BI menyerap SBN di pasar sekunder, lalu jebol di kurs dan pengendalian inflasi yang menjadi tugas utamanya. Risikonya harus dihitung dengan matang,” tutur Said.

- Advertisement -

Demikian pula, lanjut dia, dengan pencetakan uang. Risiko stagflasi harus dianalisis dengan jernih dan tidak bisa dilakukan sembarangan karena kondisi saat ini daya beli masyarakat belum baik. Jika jumlah uang beredar meningkat bersamaan, bisa terjadi stagflasi.

Ketua Banggar DPR RI itu berharap ada kajian yang melibatkan para ekonom agar setiap kebijakan ekonomi memiliki basis dukungan teknokrasi yang memadai. Dengan demikian, seluruh risiko dapat dipetakan beserta langkah mitigasinya. “Yang ingin saya tekankan adalah fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), mengatakan keputusan mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat fungsi menteri berperan sebagai pembantu presiden.

“Kalau perintah, kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” kata Purbaya.

Opsi pelebaran defisit muncul akibat tekanan gejolak geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat–Israel yang mendorong lonjakan harga energi serta meningkatkan ketidakpastian global. Terkait tekanan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN. Keputusan penyesuaian APBN pun akan berfokus pada potensi risiko tersebut.

Sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makroekonomi menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp 6,8 triliun. Dalam asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level 70 dolar AS per barel.

Bila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah, maka defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen PDB. Meski begitu, Menteri Keuangan memastikan pengelolaan APBN sejauh ini dilakukan secara hati-hati.

Bila ditinjau dalam perspektif yang lebih luas, lanjut dia, defisit fiskal yang melebar juga dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada 2025, misalnya, Indonesia mampu mencatat pertumbuhan yang relatif cepat ke level 5,11 persen (year-on-year/yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB. Purbaya menyebut kinerja ini cukup bersaing dengan negara sejawat.

Sebagai pembanding, Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit 6,41 persen PDB. Sementara itu, Vietnam mencetak rekor pertumbuhan 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.

Dengan performa tersebut, Purbaya meyakini posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas aman. Bendahara negara itu juga berhati-hati dalam menyikapi sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terhadap pengelolaan APBN dalam menentukan kebijakan fiskal.

“Kalau dari angka itu saja seharusnya tidak ada masalah. Cuma mereka melihat hal lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi yang jelas, sampai sekarang kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” tuturnya.

Adapun ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan terhadap batas defisit tersebut perlu melalui perubahan undang-undang atau regulasi baru yang menjadi payung hukum.

Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit 3 persen saat pandemi Covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui 6 persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini