KNews.id – Jakarta – Hampir 200 warga Asia Tenggara termasuk diantara lebih dari 50.000 anggota militer Israel yang memiliki lebih dari satu paspor atau paspor ganda, menurut data resmi yang diperoleh oleh sebuah organisasi non-pemerintah Israel.
LSM Hatzlacha, sebuah layanan medis darurat sukarela Israel, menjelaskan perekrutan tentara Israel berpaspor ganda itu dilakukan melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel.
Hingga Maret 2025, khusus untuk tentara Israel yang berasal dari Asia Tenggara rinciannya adalah 111 warga Filipina, 71 warga Thailand, empat warga Vietnam, dua warga Singapura, dan satu warga Indonesia.
Mereka yang berasal dari Amerika Serikat merupakan kelompok terbesar anggota militer Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih.
Setidaknya 12.135 dari mereka memiliki kewarganegaraan ganda Israel-AS. Sementara 1.207 lainnya memiliki setidaknya paspor lain.
Kelompok terbesar berikutnya berasal dari Prancis (6.464 orang yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih), Rusia (5.169), Jerman (4.193), dan Ukraina (3.266).
Diantara mereka yang berasal dari Asia dalam data Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang dirilis dan dilaporkan pekan lalu terdapat 201 orang yang memegang paspor India, 76 orang Jepang, masing-masing sembilan orang dari Hong Kong dan Korea Selatan, tujuh orang dari Tiongkok, tiga orang dari Taiwan, dan masing-masing dua orang dari Nepal dan Sri Lanka.
Para ahli mengatakan data IDF tersebut telah menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum warga negara asing dalam konflik Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina sejak Oktober 2023.
Israel melakukan serangan militer di Gaza setelah kelompok militan Hamas melancarkan serangan di Israel selatan pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang, menurut perhitungan Israel.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, bekerja sama dengan Qatar dan Mesir, menegosiasikan gencatan senjata pada Oktober 2025.
Sekitar dua lusin pemimpin dunia atau pejabat senior lainnya kini berkumpul di Washington untuk meresmikan Dewan Perdamaian yang dipimpin AS yang berfokus pada rekonstruksi Gaza, tetapi ambisinya lebih luas lagi.
Pengadilan Kriminal Internasional sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.
Secara terpisah, tuduhan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza sedang diperiksa di Mahkamah Internasional dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.




