spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img

KPK Jelaskan Alasan Baru Tetapkan Budiman Bayu sebagai Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagai informasi, Budiman merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK terkait perkara tersebut pada  4 Februari 2026.

- Advertisement -

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut saat itu Budiman belum ditetapkan sebagai tersangka meski terjaring OTT, dikarenakan belum terdapat bukti yang cukup.

“BBP ini juga sempat terjaring, waktu itu sempat bawa ke sini dan sempat diminta keterangan. Kenapa tidak langsung dijadikan tersangka saat itu? Nah waktu itu kami hanya punya waktu 1×24 jam terkait tertangkap tangan itu,” kata Asep dalam konferensi pers Jumat (27/2/2026).

- Advertisement -

“Jadi dalam 1×24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka saudara BBP ini belum cukup waktu itu.”

Sebab itu, usai OTT, KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka, dan memulangkan Budiman karena tidak terdapat cukup bukti. Meski demikian, ia menegaskan, meski belum menetapkan Budiman sebagai tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Tapi bukan berarti dilepaskan ya, kita memperdalam terus dari keterangan dan bukti-bukti yang ada. Karena kelanjutan dari penetapan tersangka peristiwa OTT itu, kemudian kita melakukan penggeledahan dan pemeriksaan beberapa orang,” jelasnya.

Ia menuturkan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, terpenuhi kecukupan bukti untuk menjadikan Budiman sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

“Sehingga pada 26 (Februari 2026) itu ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan (Budiman),” ucap Asep.

Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai, pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

- Advertisement -

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Kemudian pada Kamis, 26 Februari 2026 KPK menetepakan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut, dan menangkap yang bersangkutan di hari yang sama.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini