spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img

Audit BPK Jadi Senjata KPK di Kasus Kuota Haji, Yaqut Terancam Dijerat

KNews.id – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya modal kuat untuk menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke dalam jeruji besi. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dari skandal kuota haji 2023-2024 resmi dikantongi. Meski angkanya masih disimpan rapat, penyidik memastikan kalkulasi tersebut sudah final.

“Betul, sudah selesai perhitungannya,” tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

- Advertisement -

Sayangnya, publik harus bersabar. KPK memilih main cantik dan tak mau mendahului proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Yaqut melayangkan gugatan praperadilan.

“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praper,” kata Asep.

- Advertisement -

Asep menjamin, hasil audit ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan senjata utama untuk membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka bukan isapan jempol belaka.

“Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini, ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu,” ucap Asep.

Sengkarut ini bermula dari “akal-akalan” pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang didapat dari lobi Presiden ke-7 Jokowi di Arab Saudi. Bukannya memprioritaskan jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun, Yaqut malah nekat membelah kuota itu sama rata dengan haji khusus. Padahal, UU secara gamblang mengatur jatah haji khusus hanya boleh 8 persen.

Jejak dugaan penyalahgunaan itu mengerucut pada pihak travel, terutama Maktour Travel dan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari travel terkait pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel itu berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut sebagai Menteri Agama. Yaqut diduga mengalihkan 50 persen kuota haji khusus lewat asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota.

- Advertisement -

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.

Dari mekanisme itu, Fuad Hasan Masyhur pun masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK. Namun hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka baru Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Proses ini memunculkan dugaan aliran dana tidak resmi atau kickback kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Dugaan aliran dana berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah, yang semestinya diperuntukkan bagi layanan ibadah yang adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bisa dikendalikan melalui kombinasi diskresi pejabat dan lobi travel, sementara jutaan calon jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun justru menjadi korban.

(RD/ILC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini