KNews.id – Jakarta – Erwin Iskandar alias Koko Erwin terduga pemasuk uang dan narkoba terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil ditangkap. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan sebelumnya Koko Erwin masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akhirnya dia ditemukan dan ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Selain Koko Erwin, pihaknya juga menangkap terduga pelaku lainnya, yakni inisial A alias Y dan R alias K. Kevin menyebut dua orang tersebut berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau. Sementara itu, R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” terangnya.
Polisi mengetahui Koko Erwin hendak kabur karena telah membawa persiapan. Meski saat ditangkap sempat melakukan perlawanan, akhirnya Koko Erwin berhasil diamankan. Kevin menyebut Koko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk AKBP Didik.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis ya,” pungkasnya.




