KNews.id – Jakarta – Pemerintah membuka ruang sanggah dan reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang merasa berhak namun dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak layanan kesehatan tetap diperoleh secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Jalur Resmi Sanggah Disediakan Pemerintah
MengutipĀ Infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang keberatan atas penonaktifan kepesertaan PBI.
āMasyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria namun dinilai mampu dapat mengajukan sanggahan melalui fitur Cek Bansos milik Kementerian Sosial, layanan call center resmi, serta nomor WhatsApp pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Ini menjadi saluran sanggah bagi peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena dianggap sudah mampu,ā tegasnya di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Proses Reaktivasi Berbasis Data Terverifikasi
Pemerintah memastikan proses sanggah dan reaktivasi dilakukan secara transparan serta berbasis data yang telah diverifikasi.
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, khususnya PBI JKN.
– Pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
– Data penerima PBI diperbarui setiap satu bulan
āHasil pemutakhiran tersebut dilengkapi jejak data yang terdokumentasi secara sistematis dan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman,ā ujar Muhaimin.
Data Jadi Kunci Penetapan Penerima
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor paling krusial dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
“Data menjadi hal paling penting agar bantuan sosial, termasuk PBI, benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,ā ujarnya.
Dalam menetapkan penerima manfaat bansos maupun PBI, Kementerian Sosial berpedoman pada:
– Data Badan Pusat Statistik
– Usulan pemerintah daerah
– Kategori masyarakat pada desil 1 hingga desil 5
Alur Aktivasi Kepesertaan PBI JKN
Berdasarkan data tersebut, Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan selanjutnya kepada BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan kemudian bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia guna memastikan peserta PBI JKN memperoleh layanan kesehatan sesuai haknya.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah aktif memastikan validitas data di wilayah masing-masing guna mencegah kesalahan penetapan status kepesertaan.
Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menjamin bantuan sosial dan PBI JKN benar-benar tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang membutuhkan.




