spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

UU Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Kembali ke Versi Lama

KNews.id – Jakarta – Pimpinan hingga eks penyidik KPK menanggapi soal usulan Undang-Undang KPK balik ke versi lama untuk memperkuat posisi lembaga antirasuah di RI Ini.

Adapun hal ini pertama kali disinggung oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Samad menyebut diminta pandangan mengenai cara meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Samad menyarankan agar pemerintah membuat peta jalan (roadmap) pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyentuh akar permasalahan.

“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ucap Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

- Advertisement -

Samad menyebut Prabowo sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak seperti dulu. Samad menilai salah satu faktor penyebab utamanya adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif.

“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” kata Samad.

“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi rekrutmennya memang bermasalah,” sambungnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pimpinan KPK saat ini hingga eks penyidik KPK juga turut bersuara. Berikut tanggapan mereka dirangkum detikcom.

Jokowi Sepakat dengan Samad
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sepakat bila ada rencana revisi kembali terhadap UU KPK tersebut. Jokowi justru menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 itu awalnya merupakan inisiatif dari DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

- Advertisement -

Dirinya mengakui UU KPK tersebut direvisi pada masa jabatannya. Namun, ia menekankan jika tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.

Pimpinan KPK Sebut UU Bukan Seperti ‘Barang Pinjaman’
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan UU KPK balik ke versi lama. Ia mengatakan undang-undang itu bukan seperti barang yang bisa dikembalikan jika sudah selesai dipakai.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Tanak menyebut saat ini KPK sudah bekerja berdasarkan undang-undang lama ataupun yang baru. Tanak menegaskan KPK sebagai lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” kata dia.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” sambungnya.

Eks Penyidik Setuju Versi Lama UU KPK
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pandangan soal UU KPK dikembalikan ke versi lama. Yudi mendukung usulan tersebut untuk mengembalikan marwah KPK.

“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Yudi mengatakan, revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Yudi berharap pemberantasan korupsi bisa semakin maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujarnya.

“Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil,” tambah Yudi.

Dia juga berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Dia mengatakan usulan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab moral, lantaran revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.

“Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.

“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” tambahnya.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini