spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

DJP Selidiki Dugaan Pidana Pajak Tiga Perusahaan Afiliasi di Banten, Potensi Kerugian Negara Rp 583 Miliar

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Banten melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

“Ketiga perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan atau pemegang saham,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 8 Februari 2026.

- Advertisement -

Dia mengungkapkan penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara. Hasilnya, ada indikasi pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dugaan pelanggaran tersebut berhubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan periode pelaporan tahun 2016 hingga 2019.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi. Modus tersebut antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, ditemukan dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan pencantuman maupun tanpa pencantuman PPN, yang digunakan untuk menghindari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai sekitar Rp 583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, kata Rosmauli, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada wajib pajak terkait dan Kejaksaan. Penyidik juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP selanjutnya melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini