spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

BEI Sesuaikan Peraturan Pencatatan Saham Termasuk Ketentuan Free Float

KNews.id – Jakarta 6 Februari 2026- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Penerapan penyesuaian aturan ini akan dilakukan pada Maret 2026.

Adapun penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi:

- Advertisement -

1.Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

2.Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

- Advertisement -

3.Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.

4.Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (5/2/2026).

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026.

Minta Masukan Pelaku Pasar

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI). Dalam forum tersebut, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.

- Advertisement -

Bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, pada 6 Februari 2026.

Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026. Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk tersebut dapat dihubungi melalui: peraturan.ppu@idx.co.id. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar,” kata Kautsar.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini