spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

KPK Akui Sudah Mengetahui Aliran Suap Pejabat Pajak Era Sri Mulyani

KPK mengaku sudah tahu nilai uang yang mengalir ke pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

“Kami sudah mengantongi informasi tersebut. Karena masih masuk ke ranah materi penyidikan, kami belum bisa ungkap secara detail,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 Januari 2026.

- Advertisement -

Saat ini, tim penyidik akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam konstruksi perkara yang terjadi sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp60 miliar.

“Termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran uang berkaitan dengan suap pengaturan nilai pajak di PT WP ini,” pungkas Budi.

- Advertisement -

Dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak pada DJP periode 2021-2026, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026 dan mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang.

Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakut. Dari sana, tim mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak, serta BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah menggeledah KPP Madya Jakut dan mengamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakut dengan wajib pajak PT WP, BBE berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang 8 ribu dolar Singapura.

Perkara ini terungkap berawal dari OTT pada 9-10 Januari 2026 dengan mengamankan 8 orang, yakni Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin.

Selanjutnya, Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman; staf PT WP, Edy Yulianto dan pihak swasta Asep.

(FHD/Rmol)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini