spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak Terkait Aduan Haji dan Umrah Januari 2026

KNews.id – Jakarta – Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk menangani aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah periode 12-15 Januari 2026.

Pemanggilan itu termasuk proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan masyarakat yang diterima Kemenhaj RI.
Dilansir dari situs resmi Kemenhaj RI pada Jumat (16/1/2026), langkah tersebut dilakukan demi mendapat informasi yang utuh, objektif serta komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” kata Harun Al Rasyid.

Kemudian pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut secara umum mencakup:

- Advertisement -

Proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji;
Gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah;
Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya; serta
Permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Perlu dipahami, pada proses penanganan aduan itu para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Menurut keterangan Harun, pemanggilan para pihak jadi bagian upaya negara untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi.

“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Melalui aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan lewat mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.

Selain itu Harun menekankan perlindungan jemaah jadi prinsip utama setiap penanganan aduan.

“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” ujarnya.

- Advertisement -

Langkah yang diambil menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini