KNews.id – Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ide terkait dengan pilkada melalui DPRD menjadi sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional, sebab Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Kata ‘demokratis’ ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy dilansir Antara, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, kata dia, isinya hanya dua jenis pemilu, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata dia.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilu bisa jadi disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang tentang pilkada, untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depannya.
UUD 1945 Tak Larang Pilkada Lewat DPRD
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.
“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12). Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.




