KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak melaporkan jumlah pengusaha kena pajakĀ (PKP) meningkat pada 2025. Jumlah pengusaha kena pajak meningkat dari 674.964 pada 2024 menjadi 735.838 pada 2025, atau naik sebesar 9,02 persen.
Bimo mengatakan basis data perpajakan naik seiring dengan meningkatnya tingkat aktivasi Coretax menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SP) tahunan pada Maret dan April 2026. Meski demikian, Bimo menyatakan kenaikan basis data pajak dan jumlahĀ pengusaha kena pajak bukan semata-mata disebabkan oleh Coretax.
āIni bukan semata-mata diciptakan dariĀ Coretax, tetapi juga dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan perpajakan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi,ā ucap Bimo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Rabu, 27 November 2025.
Sementara itu, dia menyebut Coretax sebagai fondasi utama pengelolaan data wajib pajak, sekaligus basis untuk meningkatkan kualitas dan validitas data ubtuk analisis potensi perpajakan.
Bimo mengklaim Coretax menghadirkan transformasi yang fundamental dibandingkan sistem terdahulu, karena sifatnya yang terintegrasi. Dia menyebut Coretax mengintegrasikan registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga upaya hukum dalam satu platform. Sehingga, kata Bimo, integrasi ini menyederhanakan berbagai proses bisnis.
āPada akhirnya kami harapkan peningkatan kemudahan akses dan efisiensi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan tentu cost of compliance juga semakin rendah,ā tutur Bimo. DPJ akan melakukan serah terima Coretax dengan vendor LG CNS-Qualysoft Consortium pada 15 Desember 2025. Setelah proses hand-over, Coretax akan sepenuhnya dikelola oleh DJP.
Berdasarkan data DJP, dari periode pelaporan SPT 2024, jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax sebanyak 3.329.873. Jumlah ini terdiri dari 2.757.861 orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Persentase aktivasi akun baru 22,53 persen, karena 11.451.081 wajib pajak belum mengaktivasi. Kemudian jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun tapi belum melapor SPT tahunan PPh 2024 sebanyak 1.101.037.
Sedangkan berdasarkan data per 20 November, jumlah wajib pajak baru selama 2025 yang telah mengaktivasi akun Coretax sebanyak 1.307.555. Sehingga jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun baru 5.738.465.





