Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan diumumkan pada Jumat (21/11) depan. Namun sejauh ini belum ada titik temu antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha tentang besaran kenaikannya. Apakah sikap ‘jalan tengah’ yang akan ditempuh pemerintah bakal lebih menguntungkan pengusaha?
KNews.id – Jakarta – Kelompok-kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonedia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5% hingga 10,5%.
Angka-angka itu didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu.
“Jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Rabu (12/11).
Sikap para pengusaha, seperti diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta dilakukan dengan “formula yang adil”.
“Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani di Jakarta, Rabu (05/11).
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.
Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho mengatakan keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
“Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh gitu mungkin. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” kata Luthfi di Jakarta, Kamis (13/11).
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid ini digunakan dalam merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Tapi pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum berbeda, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan ini mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.





