KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut yakni Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian (AAR) selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Goenawan (TG) selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka diduga sebagai pihak pemberi suap kepada eks Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati (EPJ) untuk memenangkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).
“Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, Karna dan Eko menerima uang dari para kontraktor dengan total mencapai Rp4,21 miliar. Rinciannya, Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo), Rp1,33 miliar dari Adit Ardian (CV Karunia), Rp1,60 miliar dari Tjahjono Goenawan (CV Citra Bangun Persada), serta Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan PT Badja Karya Nusantara).
“KS bersama EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut semula akan digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
Namun, penggunaan dana itu batal dilakukan setelah Pemkab Situbondo memutuskan beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai proyek-proyek tersebut. Dalam proses pengadaan barang dan jasa periode 2021–2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang tender proyek konstruksi dan meminta imbalan dari pihak swasta.
“Karena meminta ‘uang investasi’ atau ijon sebesar 10 persen, sementara Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen dari para kontraktor rekanan,” jelas Asep. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana suap dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.



