KNews.id – Jakarta Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang timnya melakukan revisi undang-undang (UU) untuk perbaikan institusi kepolisian.
Dia mengatakan, komisi tersebut dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena usulan masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan institusi Polri pasca aksi demonstasi di sejumlah wilayah pada Agustus 2025.
“Kantor polisi di mana-mana, di banyak, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang, gitu,” jelas Jimly di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Namun, dia menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri. Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan memutuskan apakah revisi undang-undang diperlukan atau tidak.
“Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” katanya.
Menurut dia, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdama di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri dapat mulai bekerja memberikan rekomendasi kebijakan Polri yang perlu diperbaiki.
“Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” tutur Jimly.
Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Reformasi Polisi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan memasukkan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi anggota Komisi Reformasi Polri. Padahal, Listyo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.
Prabowo mengatakan unsur Polri dilibatkan untuk memudahkan akses Komisi Reformasi Polri dalam proses kajian dan diskusi. Selain itu, ada pula tiga mantan Kapolri yang menjadi anggota komisi untuk memberikan masukan terkait reformasi Polri.
“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” jelas Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dia menegaskan komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri. Termasuk, menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” katanya.
Tak Beri Batas Waktu
Prabowo tak memberi batasan waktu untuk masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kendati begitu, Prabowo meminta para anggota komisi melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.
“Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Dia menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
“Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak daripada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law,” tuturnya.
“Dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” sambung Prabowo.



