spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Prediksi Besaran UMP Seluruh Indonesia Pada 2026 Apabila Mengalami Kenaikan 10,5% Jakarta Nyaris Rp6 Juta

KNews.id – Jakarta, Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus digodok oleh pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah tengah membahas formula baru UMP bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta pada Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, rancangan kebijakan pengupahan untuk UMP 2026 akan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata dia dalam keterangannya.

- Advertisement -

Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa penetapan UMP harus mengacu dengan regulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025) lalu.

- Advertisement -

Pada dasarnya, waktu pengumuman UMP sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Di mana penetapan UMP diumumkan melalui keputusan gubernur yang dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

Tuntut Kenaikan 10,5% 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10).

Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%.

Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

“Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

- Advertisement -

Besaran UMP 2026 Apabila Naik 10,5%

Prediksi besaran UMP 2026 di 38 provinsi apabila naik 10,5%:

    • Aceh: Rp3.685.616 menjadi Rp4.072.605
    • Sumatra Utara: Rp2.992.559 menjadi Rp3.306.777
    • Sumatra Barat: Rp2.994.193 menjadi Rp3.308.583
    • Riau: Rp3.508.776 menjadi Rp3.877.197
    • Jambi: Rp3.234.535 menjadi Rp3.574.161
    • Sumatra Selatan: Rp3.681.571 menjadi Rp4.068.135
    • Bengkulu: Rp2.670.039 menjadi Rp2.950.393
    • Lampung: Rp2.893.070 menjadi Rp3.196.842
    • Bangka Belitung: Rp3.876.600 menjadi Rp4.283.643
    • Kepulauan Riau: Rp3.623.654 menjadi Rp4.004.137
    • Jakarta: Rp5.396.761 menjadi Rp5.963.420
    • Jawa Barat: Rp2.191.232 menjadi Rp2.421.311
    • Jawa Tengah: Rp2.169.349 menjadi Rp2.397.130
    • DI Yogyakarta: Rp2.264.080 menjadi Rp2.501.808
    • Jawa Timur: Rp2.305.985 menjadi Rp2.548.113
    • Banten: Rp2.905.119 menjadi Rp3.210.156
    • Bali: Rp2.996.561 menjadi Rp3.311.199
    • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 menjadi Rp2.876.238
    • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 menjadi Rp2.573.510
    • Kalimantan Barat: Rp2.878.286 menjadi Rp3.180.506
    • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 menjadi Rp3.838.351
    • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 menjadi Rp3.863.295
    • Kalimantan Timur: Rp3.579.313 menjadi Rp3.955.140
    • Kalimantan Utara: Rp3.580.160 menjadi Rp3.956.076
    • Sulawesi Utara: Rp3.775.425 menjadi Rp4.171.844
    • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 menjadi Rp3.221.075
    • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 menjadi Rp4.041.567
    • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 menjadi Rp3.396.273
    • Gorontalo: Rp3.221.731 menjadi Rp3.560.012
    • Sulawesi Barat: Rp3.104.430 menjadi Rp3.430.395
    • Maluku: Rp3.141.700 menjadi Rp3.471.578
    • Maluku Utara: Rp3.408.000 menjadi Rp3.765.840
    • Papua Barat: Rp3.615.000 menjadi Rp3.394.575
    • Papua Barat Daya: Rp3.614.000 menjadi Rp3.993.470
    • Papua: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864
    • Papua Selatan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864
    • Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862
    • Papua Pegunungan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864.

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini