spot_img
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img
spot_img

Menkeu Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi untuk PLN dan Pertamina

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Purbaya menuturkan, pembayaran kompensasi kepada dua perusahaan energi pelat merah tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan besaran 70% dari total tagihan kompensasi.

- Advertisement -

Sementara itu, 30% sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70%. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30% kami bayar semua,” ujar Purbaya, Rabu (22/10/2025).

- Advertisement -

Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PLN dan Pertamina.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” kata Purbaya.

Berdasarkan catatan terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49% dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina.

Sementara itu, Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025), menuturkan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025.

- Advertisement -

Menkeu Purbaya, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

(NS/BSN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini