Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Di Tigaraksa Kabupaten Tangerang (8/11/2925) Gibran Raka Bumi Raka, didampingi Kapolri dan Menko Pangan menyampaikan pidato sambutannya menyangkut sektor swasembada pangan.
Substansial pidato yang disampaikan Gibran adalah “meminta bantuan Kapolri dan Menko Pangan” agar meningkatkan kerja sama demi mencapai swasembada pangan di Indonesia untuk mencapai “cita cita presiden.”
Maka Gibran sebaiknya banyak membaca UUD. 1945 dan kurangi kegiatan “ngegame” dan hal hal lain yang tidak proporsional bagi seorang wapres, sehingga memahami kontekstual tujuan bangsa dan negara pada sektor pembangunan ekonomi seperti termaktub didalam UUD 1945 yakni, “memajukan kesejahteraan umum”.
Lalu, siapakah subjek pelaku untuk mewakili pencapaian cità cita bangsa dan negara dimaksud ? Pastinyà adalah para penyelenggara negara atau pelaksana eksekutif (pemerintahan) tertinggi negara yang dipimpin oleh Presiden RI selaku penguasa atau pemimpin para penyelenggara negara atau pemimpin puncak tertinggi pejabat Pemerintahan Negara RI
Sehingga Gibran tidak pandai memaknai terkait cita cita Prabowo sebagai Presiden RI dengan cita cita bangsa dan Negara RI menurut konstitusi adalah hal yang tidak terpisahkan.
Cita-cita bangsa dan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea II dan IV. Namun khususnya dalam hubungan dengan pidato arahan Gibran yang terkait dengan sektor ekonomi adalah:
Memajukan Kesejahteraan Umum, yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan menyediakan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
Sehingga patut disimpulkan oleh publik tentang hal yang disampaikan Gibran adalah “Gibran salah dalam membaca”, tidak berkualitas atau nihil dari sisi idealnya figur pemimpin atau idealnya pola pikir seorang wakil presiden, karena ternyata Gibran keliru memahami makna dalam kontekstual cita cita presiden, seolah cita cita masyarakat (bangsa) dan negara adalah hal yang berbeda atau terpisah dengan cita cita presiden. atau “bertujuan angkat telur ?” Karena perspektif cita cita presiden bukan manifestasi cita cita seluruh rakyat bangsa dan Negara RI.
Kesemuanya ini membuktikan Gibran selain belum cukup usia juga tidak layak untuk dan atas nama Presiden RI memberikan wejangan kepada para menteri dan atau setingkat menteri, gubernur atau bupati yang level atau kemampuannya bukan dibawah Gibran justru sebaliknya.
Dan juga membuktikan Gibran yang tamatan SMP namun ‘diendorse paksakan menjadi setara SLA” akhirnya diperlihatkan sendiri olehnya sebuah cermin ketidakmampuan dirinya untuk memberikan arahan kepada sosok sosok pejabat maupun tetamu yang hadir pada acara dimaksud (Tigaraksa). Karena ketidakmampuan atau ketidakmengertian tentang tata bahasa terkait struktur kalimat daripada klausula “Memajukan kesejahteraan umum untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat bangsa ini”, memiliki pemahaman:
1. Subjek yakni Pemerintah atau sosok penyelenggara negara (yang tidak disebut secara eksplisit
2. Predikat, meningkatkan taraf hidup
3. Objek, masyarakat Indonesia
4. Keterangan tujuan, menyediakan kebutuhan sandang dan pangan.
Lalu, kenapa sosok Gibran diploting untuk tetap menjadi wapres 2 periode oleh Jokowi ? Tentu permintaan Bapaknya Gibran ini tidak pantas dari banyak sisi.
Referesi berita:
Gibran Minta Kapolri hingga Menteri Kerja Sama Demi Genjot Swasembada Pangan https://search.app/i9D26
(FHD/NRS)





