KNews.id –Jakarta, Warga Jawa Timur hanya menikmati 55 sampai 70 persen dana hibah yang dialokasikan dari APBD pemerintah provinsi. Hal ini akibat dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022 itu diduga dikorupsi.
Terbaru, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal Gresik, Hasanuddin; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung. Keempatnya menjadi koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk pokmas.
“Dana pokir (pokok pikiran) yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Asep menjelaskan awalnya diduga ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dan fraksi-fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran tahun anggaran 2019-2022. “Penentuan jatah hibah pokir bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur,” kata dia.
Asep menuturkan Ketua DPRD Jawa Timur kala itu, Kusnadi, diduga mendapat jatah dana hibah pokir dengan total Rp 398,7 miliar dalam empat tahun. Rinciannya Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar di 2020, Rp 124,5 miliar di 2021, dan Rp 135,2 miliar di 2022. Jatah yang diterima Kusnadi kemudian didistribusikan ke Hasanuddin, Jodi, Sukar, dan Wawan selaku para kordinator lapangan.
Hasanuddin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), memegang dana pokmas Rp 11,5 miliar di enam daerah: Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
Jodi Pradana Putra mengkondisikan dana pokmas senilai Rp 91,7 miliar di tiga daerah: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Sukar dan Wawan mengelola dana pokmas Rp 10 miliar di Kabupaten Tulungagung.
Asep menuturkan masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Dari anggaran tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap. Rinciannya Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, para korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
Dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga yang mengajukan proposal. Setelah dicairkan, seluruh dananya diambil oleh para korlap dan membagi-bagikannya kepada pengurus pokmas dan admin pembuatan LPJ. Sedangkan untuk aspirator, Kusnadi, diberikan di awal atau sebagai ijon.
KPK menjabarkan Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadinya juga secara tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar pada rentang 2019-2022.
Rinciannya adalah Kusnadi menerima Rp 18,6 miliar dari Jodi, Rp 11,5 miliar dari Hasanuddin, dan dari Sukar serta Wawan Rp 2,1 miliar.






