spot_img

Adam Damiri Akan Ajukan Peninjauan Kembali Atas Vonis 16 Tahun Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Asabri

KNews.id – Jakarta, Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan peninjauan kembali atau PK dalam kasus korupsi dana pensiun. Dia dihukum 16 tahun bui dalam putusan kasasi.

“Kami akan mengajukan PK pada 16 Oktober mendatang,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

- Advertisement -

Dia menuturkan, ada sejumlah hal yang menjadi novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan PK. Pertama, laporan keuangan Asabri pada 2011-2015 yang telah diaudit kantor akuntan publik dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan. “Fakta-faktanya jelas, yaitu pendapatan Asabri meningkat signifikan dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015,” tutur Deolipa.

Keuntungan setelah pajak juga naik dari Rp 76,4 miliar pada 2011 menjadi Rp 346,7 miliar pada 2015. Selain itu, negara menerima dividen sebesar ratusan miliar rupiah tiap tahun pada 2011-2015.

- Advertisement -

“Novum berikutnya adalah hasil audit BPK tentang status kepemimpinan,” ujar Deolipa. Pada masa kepemimpinan Adam Damiri sejak 2011-2016, laporan keuangan Asabri selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kerugian yang menjadi dasar penuntutan, kata dia, justru baru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir. Setelah tak memimpin perusahaan pelat merah itu, baru ditemukan kerugian negara.

Deolipa lalu menyoroti dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun pada masa kepemimpinan Adam Damiri. Kerugian itu, menurut dia, bukan lah sesuatu yang riil karena berasal dari nilai saham yang fluktuatif.

Deolipa mengungkapkan, mutasi rekening juga menjadi bukti baru. Transaksi pada 2010 dan 2017-2018 yang dipermasalahkan adalah pengembalian utang pribadi dan tidak berhubungan dengan Asabri.  “Mutasi rekening membuktikan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun ke keluarganya,” ujar Deolipa. “Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari Asabri.”

Dalam perkara ini, Asabri terbukti mendapatkan pendanaan dari dana program Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun. Ini bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen. Rinciannya untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Selanjutnya, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

- Advertisement -

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersama delapan terdakwa lainnya termasuk Adam Damiri, dinilai melakukan investasi saham, reksadana, medium term note atau surat utang jangka menengah, serta investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini