Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum
KNews.id – Jakarta, Masyarakat pemerhati penegakan hukum ditanah air, perlu terus memantau kinerja dan karakter hakim MK sejak eks Ketua nya Akil Mohtar divonie dipenjara seumur hidup sampai dengan perilaku Nepotisme Anwar Usman hungga saat ini.
Untuk itu Korlabi sedang mendiskusikan apakah pasal 21 dan lainnya yang ditemukan pada uu.tipikor perlu di uji materi andai MK menolak permohonan Hasto terkait pelaku obstruksi pada kasus gratifikasi dan atau korupsi yang pasal ancaman hukumannya lebih tinggi dari pelaku utama (koruptor).
Dan hal utama yang mesti dikaji agar undang udang KPK bernafaskan kepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan, maka apakah terhadap pelaku korupsinya yang diminta untuk ditingkatkan ancaman hukumannya? Agar sebanding dengan ancaman tuntutan hukuman terhadap pelaku obstruksi ?
(FHD/NRS)





