Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Dasar hukum yang bisa penjarakan Jokowi adalah:
1. Laporan TPUA di Mabes Polri pada 9 Desember 2024 terkait tudingan publik memiliki ijazah palsu S1 dari UGM yang digunakan untuk pencalonan Walikota Solo , Gubernur DKI dan Presiden RI dan sebagai kelengkapan keterangan identitas lainnya, termasuk pada lampiran (isi formulir) riwayat pendidikan selaku pejabat anggota dewan penasihat di PT Danantara;
2. Jika ada laporan atau proses hukum terhadap eks pejabat tinggi saat Jokowi berkuasa, dan ternyata Jokowi terlibat atau turut serta;
3. Jika Anwar Usman (eks Ketua MK) terbukti Nepotisme atas laporan TPUA-KORLABI di Polda Metro Jaya dan laporan KORLABI terhadap LBP di Mabes Polri, terkait “Perkataan bohong 110 Juta Big data” yang menimbulkan Kegaduhan dan menimbulkan koban nyawa, yang nota bene saat pasal tentang kebohongan belum dicabut oleh MK. Dan ternyata penyidik memiliki bukti kuat, Jokowi justru terlibat perbuatan nepotisme Anwar Usman dan kebohongan LBP;
4. Andai Gibran dan Kaesang serta Bobby Nst dijadikan TSK oleh KPK dan Jokowi ternyata terlibat pembiaran atau membekingi (obstruksi) terhadap laporan terhadap anak dan menantunya kepada KPK;
5. Dan jika ada laporan terhadap Jokowi, dan terbukti dengan adanya *dua alat bukti yang cukup*, bahwa Jokowi telah melakukan atau obstruksi dan atau disobedient dan atau terhadap tuduhan penyerta (deelneming) pada tindak pidana khusus Gratifikasi (KKN), Money laundry dan atau Kejahatan umum (Judol, pelanggaran memberikan keterangan identitas (biologis) palsu, atau Pembunuhan, terkait Ijazah Gibran, Ijazah Iriana dll)
Namun, nampak Jokowi yang diketahui publik secara umum dan transparan banyak janji dustanya kepada bangsa ini, walau Jokowi belum pernah dijadikan TSK dan atau dikenakan saksi hukuman kurungan, realitas Jokowi secara moral “sudah terkena sanksi hukuman sosial bahkan bertubi-tubi”.
Kesimpulan dan penutup, Jokowi mustahil untuk ditahan oleh aparatur negara, sepanjang tidak ada laporan terhadapnya atas peristiwa pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya, andai ada laporan pun agar Jokowi dapat ditahan atau dipenjara *harus lebih dulu dinyatakan berstatus TSK* oleh pihak Penyidik Polri atau Penyidik Kejaksaan atau Penyidik KPK.
(FHD/NRS)