spot_img
Rabu, Oktober 1, 2025
spot_img
spot_img

DPR Putuskan Bentuk UU Tenaga Kerja Baru, Partisipasi Publik Diminta

KNews.id – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menyusun Undang-undang (UU) Tenaga Kerja yang baru.

Kesepakatan itu menjadi kesimpulan pada rapat audiensi pimpinan DPR RI, pimpinan Baleg DPR RI dan pimpinan Komisi IX DPR RI dengan presidium serikat pekerja yang membahas masukan dan penyampaian draf RUU Ketanagakerjaan yang disusun oleh Koalisi Presidium Serikat Pekerja-Partai Buruh pada Selasa (30/9/2025).

- Advertisement -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tiga poin keputusan dalam rapat.

“Yang pertama, DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konsitusi),” ujar Dasco dilansir siaran langsung TV Parlemen, Selasa.

- Advertisement -

“Yang kedua, akan dibentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” lanjutnya.

Kesimpulan ketiga, DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru.

Dasco melanjutkan, partisipasi publik diperlukan agar UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya bisa lebih sempurna.

“Kita akan mendorong partisipasi publik. Jadi mohon maklum, seperti undang-undang KUHAP, ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar perumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua,” jelas Dasco.

“Oleh karena itu kita minta bantuan kepada kawan-kawan dari serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia, itu kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Rapat pada Selasa juga diikuti oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan para pimpinan buruh.

- Advertisement -

Sebagai informasi, MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Perintah untuk membentuk UU dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.

Berdasarkan data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

Dari jumlah itu, 36 telah diputus Mahkamah, di mana 12 di antaranya dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi.

Selain itu, secara faktual, sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini