spot_img

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Diduga Dialihkan Jadi Aset dan Properti

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri peralihan uang yang diterima segelintir pihak di Kementerian Agama dalam dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menduga uang hasil korupsi kuota haji digunakan untuk membeli barang atau aset yang lainnya.

“Kalau kami temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Ahad, 28 September 2025.

- Advertisement -

Apabila uang hasil korupsi itu benar teralihkan, menurut Asep, KPK akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku rasuah. Sebab, kata Asep, uang dari hasil korupsi telah berubah bentuk berupa barang atau aset tertentu. “Kami akan TPPU-kan, itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di TPPU-kan, seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa uang korupsi kuota haji 2024 bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah mengatakan bahwa segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

- Advertisement -

“Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Setiap agen, menurut dia, mendapat kuota beragam. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ucapnya.

Pembagian kuota itu tak gratis. Menurut Asep, setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut.

Asep memastikan bahwa uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang merupakan hasil diplomasi presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. Seharusnya, kuota haji tambahan itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.

- Advertisement -

“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini