spot_img

Hadirkan Saksi Dalam Kasus Suap “Crude Palm Oil”, Uang Yang di Berikan Djuyamto Untuk Bangun Kantor NU

KNews.id – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Suratno dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Rabu, 17 September 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suratno merupakan seorang Advokat yang menjadi saksi untuk terdakwa Djuyamto. Kapasitas saksi adalah Bendahara Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.

- Advertisement -

Suratno menyebutkan bahwa Djuyamto menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan Pembangunan MWC NU Kartasura, yang tengah merencanakan pembangunan kantor terpadu bagi NU.

Jaksa mencecar Suratno bagaimana proses mendapatkan dana untuk pembangunan tersebut. Suratno mengatakan bahwa Djuyamto meminta bidang sekretariat untuk membuat 11 Proposal.

- Advertisement -

Pada Oktober 2025, Suratno pergi ke Jakarta untuk mengambil dana yang telah disiapkan oleh Djuyamto. Menurut Suratno, Djuyamto menyampaikan bahwa tiga proposal pengajuan dana tersebut sudah cair. Suratno menerima dana sebesar Rp 2,5 Miliar yang diserahkan dalam koper.

Namun, berdasarkan perhitungan panitia, uang tersebut kurang sekitar 97 juta. “Setelah kami cek jumlah yang disaksikan panitia, jumlahnya tidak Rp 2,5 miliar tapi Rp 2 miliar 402 juta,” kata dia saat menjadi saksi persidangan. “Setelah itu ada penyerahan lain?” ujar Jaksa.

Suratno mengatakan bahwa kembali menemui Djuyamto di Jakarta untuk mengambil uang yang jumlahnya Rp 3 miliar kurang Rp 100 ribu. “Saya ke PN Jaksel dulu, parkir dulu, dalam salah satu wilayah saya juga nggak paham di depan ruko di pinggir jalan uang diserahkan,” kata Suratno.

Suratno menuturkan bahwa dirinya kembali menerima uang dari Djuyamto, kali ini melalui transfer senilai Rp 250 juta. Ia menjelaskan, seluruh dana tersebut dipergunakan untuk membeli tanah serta memulai pembangunan gedung. “Kalau diizinkan tanah ini akan kami jual dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Suratno.

Dalam kasus ini, Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima aliran uang untuk memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025. Persidangan perdana tiga hakim nonaktif itu digelar secara terpisah.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.

- Advertisement -

Jaksa menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif.

Menurut jaksa, uang itu diterima dalam bentuk mata uang asing. Ada dua kali penerimaan suap hakim itu.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini