spot_img

Subhan Palal Penggugat Perdata Ijazah Gibran, Sudah Mengajukan Gugatannya Melalui PTUN

KNews.id – Jakarta, Subhan Palal selaku penggugat perdata Gibran Rakabuming dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden, menjelaskan strateginya dalam menggugat.

Menurut Subhan, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dirinya telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

- Advertisement -

“Sebelum saya ke PN, itu saya sudah gugat ke TUN, dan itu strategi saya untuk mengunci,” kata Subhan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (17/9/2025).

Namun, gugatannya di TUN tersebut ditolak. Ia pun tidak mengajukan banding atau upaya hukum lanjutan terkait penolakan tersebut. “Itu saya buat kunci, saya nggak melawan putusan itu. Harusnya kan dilawan putusan TUN itu, saya tidak melawan, saya biarkan saja, dengan begitu inkracht.”

- Advertisement -

“Berarti tidak ada peluang lagi saya ke TUN. Kalau tidak ada peluang lagi ke TUN, hakim (pengadilan negeri) tidak bisa menolak perkara ini, dengan alasan tidak ada hukum acaranya,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa gugatannya ke PN Jakarta Pusat bukan menggugat ijazah Gibran, melainkan perbuatan yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden. “Makanya saya gugat perbuatannya. Perbuatannya KPU dan tergugat. Dengan meloloskan menjadi calon presiden di waktu itu adalah perbuatan, bukan ijazah,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengingatkan Subhan Palal untuk belajar dari gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang juga ayah Gibran.

“Jadi, tidak salah kalau diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, Pak Subhan, mungkin perlu juga belajar dari kemarin gugatan-gugatan terhadap bapaknya, apakah ini masuk kualifikasi Pengadilan Negeri atau tidak,” ucapnya.

“Saya kira juga pasti belajar dari kemarin, jangan sampai usaha Pak Subhan membuktikan, karena kan dalam konsep perdata itu siapa yang menuduh harus membuktikan. Yang membuktikan itu harus clear nanti, begitu lho, termasuk kerugian yang dimintakan.”

Hibnu juga berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa, karena nilai gugatan Rp125 triliun yang diajukan akan diserahkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

- Advertisement -

“Itu ide cerdas, tapi harus diimbangi, konsep permohonan ini apakah masuk kompetensi pengadilan negeri ataukan masuk kompetensi tata usaha negara, karena kita melihat ijazah tadi, kualifikasi ijazah,” kata Hibnu.

“Kalau melihat dari perbuatannya, oke. Tapi kalau dilihat dari diujinya, itu ijazah. Oleh karena itu penggugat harus betul-betul membatasi, yang dimaksud itu yang mana,” kata Hibnu.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini