spot_img

Apa Kabar Dana Sitaan Hasil Korupsi?

KNews.id – Selasa, 16 September 2025 – Dana sitaan dari tindak pidana korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Namun, sering kali ada perbedaan nilai yang sangat besar, antara klaim yang diumumkan dengan penerimaan yang dicatat dalam neraca keuangan pemerintah.

Sebagai contoh pada tahun 2023, dalam laporan tahunannya Kejaksaan Agung menyebut berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi dan pencucian uang sebesar Rp84,8 triliun, US$15,8 juta, serta tanah seluas 3.958 meter persegi. Namun, yang benar-benar tercatat masuk ke kas negara hanya Rp4,3 triliun.

- Advertisement -

Lantas, ke mana sisa uang yang telah diselamatkan tersebut?

Penting untuk diketahui, bahwa uang pengganti, denda dan barang rampasan dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang baru bisa dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

- Advertisement -

Selain itu, tidak semua sitaan hasil korupsi berbentuk uang tunai melainkan sudah berubah menjadi aset yang membutuhkan proses lelang. Proses inilah yang membuat pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara tertunda.

Oleh karena itu, proses pengembalian aset korupsi dan efisiensi lelang oleh Kejaksaan Agung harus dipercepat. Upaya ini perlu dikawal bersama oleh para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap rupiah yang diselamatkan benar-benar kembali ke kas negara demi kemakmuran rakyat.

Narahubung:
Research Coordinator Next Indonesia Center,
Phone: ‪+62 823-1016-5120

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini