KNews.id – Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” kata dia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.






