KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Tim penyidik mendalami soal pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
Hal tersebut terungkap setelah KPK memeriksa saksi dalam perkara dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, Jumat (12/9).
Budi belum membeberkan lebih lanjut materi detail pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag itu sebagai langkah lanjutan menelusuri dugaan korupsi kuota haji.
Sementara, Nizar mengaku didalami soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) tekait pembagian kuota haji 2024. Sebab, SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan disinyalir menjadi acuan dari pembagian kuota haji yang berujung korupsi.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
“Nizar tidak membeberkan rincian pertanyaan yang digali tim penyidik KPK terhadapnya. “Hanya dikit kok,” tegas Nizar.
KPK sebelumnya mengakui SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan, sebagai salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. SK itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut SK soal Kuota Haji Tambahan itu menjadi dasar untuk KPK mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, penerbitan SK pada tingkat menteri bisa melalui dua cara, yakni rancangan langsung dari menteri atau naskah yang sudah disusun oleh tim dan kemudian hanya ditandatangani oleh menteri.
“Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?” ujarnya.
Berdasarkan peraturan undang-undang, pembagian kuota haji diatur 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian pada 2024 dilakukan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 sejatinya diminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kerajaan Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 15 tahun.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






