KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan di balik kasus dugaan korupsi haji. Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang dinilai tidak sesuai maksud Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi sempat meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler. Indonesia kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan, namun Kementerian Agama (Kemenag) diduga membagi jumlah ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Calon jemaah haji hanya diberi waktu pelunasan lima hari kerja
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga anti-rasuah mendapati temuan bahwa calon jemaah haji hanya diberi waktu selama lima hari kerja untuk melunasi biaya haji.
Temuan tersebut didapat ketika KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9/2025).
Hasan saat ini berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag pada 2023–2024. “Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” ujar Budi Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan, penyidik KPK menduga bahwa modus tersebut dirancang secara sistematis. Tujuannya supaya siswa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre.
“Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.
Jemaah haji baru bayar pada 2024 bisa langsung berangkat
KPK juga menelusuri secara teknis jemaah haji khusus yang mendapat urutan paling akhir karena baru membayar pada 2024, namun bisa langsung berangkat pada pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.
Lembaga anti-rasuah mendalami dugaan tersebut secara langsung kepada Hasan. Sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji, ia menduduki posisi sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
“Terkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Budi menambahkan, keterangan dari Hasan berguna untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Kami tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya, itu faktualnya berapa yang dari reguler?
Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting (pembagian) kuota tambahan,” jelasnya.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga terima uang dari perantara
KPK juga mendalami dugaan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menag pada 2020-2024 menerima aliran dana kasus korupsi haji melalui perantara. Karena alasan itulah, KPK melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menggali keterangan dari para saksi, baik dari Kemenag maupun pihak lainnya.
Kasus Korupsi Haji, KPK Ungkap Ada Jual Beli Kuota Artikel Kompas.id Meski begitu, lembaga anti-rasuah belum bisa mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dan jumlah yang diperoleh.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” imbuh Budi Jumat (12/9/2025).
Khalid Basalamah dapat kuota haji khusus
KPK juga melakukan pendalaman terkait cara Khalid Zeed Abdullah Basalamah mendapat kuota haji khusus tambahan pada 2024. Khalid Basalamah ikut diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi haji dalam kapasitasnya sebagai pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
Budi mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman karena tambahan kuota haji khusus diduga merupakan bagian dari jual-beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan.
Hal lain yang didalami KPK adalah pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih naik haji memakai kuota haji khusus, padahal sudah membayar dan siap mengikuti ibadah haji melalui jalur furoda.
Terkait hal itu, KPK mendalami dugaan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan haji menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemenag guna memperoleh kuota haji tambahan.






