KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 11 September 2025. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK itu menghadirkan dua saksi yang merupakan pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menduga uang hasil pemerasan izin TKA itu digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang setiap tahun diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.
“Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 11 September 2025.
Adapun saksi dalam perkara ini yang dipanggil KPK yakni Mustafa Kamal, pegawai negeri sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker, serta Eka Primasari, pegawai negeri sipil Kemenaker yang juga pernah menduduki jabatan Subkoordinator di Direktorat PPTKA.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.
Haryanto dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono;anto dan Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni sudah ditahan oleh KPK pada 17 Juli 2025.
Kemudian Jamal dan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad. ditahap pada 24 Juli 2205.
Dari hasil pemerasan dalam proses izin TKA ini, berdasarkan perhitungan sementara KPK, terkumpul uang sebesar Rp 53 miliar, yang dibagi dan diterima para tersangka dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK juga telah memeriksa eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Keduanya dimintai keterangan perihal pengetahuannya atas pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.






