spot_img

Mengenai Tunjangan Perumahan, Khofifah Respon Kebijakannya Ada di Dewan

KNews.id – Jakarta, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa enggan angkat suara lebih banyak mengenai tunjangan perumahan yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur, yang nominalnya mencapai Rp49 hingga 57 juta dan dibayarkan tiap bulan itu.

Khofifah pun menyerahkan kewenangan terkait pembahasan hal tersebut sepenuhnya kepada para legislator.

- Advertisement -

Padahal, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh mantan Menteri Sosial RI itu, tertanggal 20 Januari 2023 silam.

“Sampeyan niki tanya tunjangan opo? [Anda ini tanya tunjangan apa]? Dewan yo dewan lah,” ucap Khofifah di Surabaya, Rabu (10/9/2025).

- Advertisement -

Khofifah pun meminta kepada awak media untuk bertanya secara langsung kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Sigit Panuntun mengenai persoalan tersebut.

“Iki [ini] loh. Pak Sigit [Panuntun] di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan [DPRD Jawa Timur] ‘kan kebijakannya di Dewan lah,” sebut Khofifah.  Sementara itu, Sigit mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai peninjauan ulang maupun evaluasi atas komponen serta besaran tunjangan yang diterima segenap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur tersebut.

“Belum sampai ke sana,” ungkapnya singkat. Seperti diketahui, tunjangan perumahan DPRD Jawa Timur tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan itu, tertulis bahwa Ketua DPRD Jawa Timur berhak menerima tunjangan rumah sejumlah Rp57.750.000 termasuk pajak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.862.500 termasuk pajak, dan mereka yang duduk sebagai anggota biasa juga memperoleh tunjangan rumah, dengan nominal Rp49.087.500 termasuk pajak.

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini