spot_img

Annas Mustaqin Kritik Tindakan KPK dan Lembaga Hukum Pamerkan Tersangka Rompi Tahanan dan Tangan di Borgol

KNews.id – Jakarta, Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lain yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Annas menilai, tindakan memamerkan para tersangka tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

- Advertisement -

Pernyataan ini disampaikan Annas dalam fit and proper test calon hakim agung saat merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR Benny Utama soal tersangka ang dipamerkan dengan mengenakan rompi dan tangan terborgol.

“Bagaimana pandangan bapak, apakah bukan suatu cara, yang pertama melanggar asas praduga tak bersalah?

- Advertisement -

Kemudian ini kan membangun opini, seseorang itu benar-benar sudah bersalah terbangun opini, apalagi yang melalui OTT (operasi tangkap tangan) dan sebagainya ini terbangun oleh opini?” tanya Benny, Selasa (9/9/2025).

Mendengar ini, Annas kemudian menyebutkan bahwa KPK sebelumnya tidak menayangkan tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut menayangkan tersangka.

Annas kemudian menilai tindakan lembaga penegak hukum memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol melanggar asas praduga tak bersalah.

“Memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” ujar Annas. Menurut dia, sebelum terduga pelaku tindak pidana diputus bersalah oleh pengadilan dan kasusnya berkekuata hukum tetap, mereka tidak boleh ditampilkan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

“Asas praduga tak bersalah ini harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh sebelum diputus oleh pengadilan,” tutur Annas.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini