KNews.id – Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan 583 orang dari total 5.444 massa yang ditangkap dalam demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 masih menjalani proses hukum. Mereka tersebar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sedang memilah peran masing-masing. “Kami bedakan siapa auktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, maupun yang hanya ikut-ikutan,” ujar Dedi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Dedi menjelaskan Polri memberi perlakuan khusus kepada anak-anak yang ikut ditahan. Ia membuka opsi penyelesaian dengan mekanisme keadilan restoratif. “Khusus anak kami betul-betul berikan perlakuan sangat khusus,” kata dia.
Untuk demonstran dewasa yang ditangkap, lanjut Dedi, pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman. Terkhusus bagi mereka yang memang sudah jelas terbukti bertindak destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas-fasilitas milik kepolisian lainnya.
“Termasuk tindak pidana pencurian, penganiayaan dan juga ya seperti yang di Sulawesi Selatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” ucap Dedi. Proses pembuktian secara ilmiah ini, kata Dedi, merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan bahwa 583 orang yang sedang ditahan itu masih berproses penyidikan lanjutannya. Jadi, tutur Yusril, belum semuanya 500an massa itu pasti akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi bisa dipilah-pilah ada cukup bukti atau tidak, kalau ada cukup bukti ya tinggal kemudian apakah akan dilakukan Restorative Justice ataukah akan diteruskan ke pengadilan, itu tergantung pekembangan,” ujar Yusril.
Yusril mengklaim pemerintah juga akan menjamin hak hukum para demonstran. Ia meminta advokat mendampingi sejak tahap penyidikan. Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa proses itu berjalan secara terbuka dan transparan.
Dari data pemerintah, 4.800 orang lebih telah dibebaskan sejak demonstrasi berlangsung. Yusril mengklaim keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan dalam pengawasan proses hukum. “Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada rakyat kita sendiri,” katanya.






